Lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia terdiri dari 3 lembaga yakni eksekutif ( sebagai pelaksana UU), legislatif (pembuat UUD) dan Yudikatif (pengawas terhadap Uud). Disuatu ketika, ada konflik ataupun gesekan ddi dalam tubuh pemerintahan. Konflik tersebut terjadi karena ada ketidaksesuaian idea yang diambil oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Akhirnya, konflik ini terjadi terus menerus dalam pemerintahan, imbasnya adalah kebijakan yang sulit untuk mendapatkan persetujuan. Langkah apa yang tepat dilakukan oleh kedua lembaga tinggi tersebut?​